Malaysia Bebaskan 19 TKI Vonis Mati

Malaysia Bebaskan 19 TKI Vonis Mati
Malaysia Bebaskan 19 TKI Vonis Mati
Di tempat terpisah, Ketua Satuan Tugas TKI Bermasalah Kemenakertrans, Jazilul Fawaid mengonfirmasi data yang berbeda. Menurut dia, dari 177 WNI yang menjadi terpidana mati di Malaysia, hanya lima orang yang TKI. "Sejauh ini kami baru bisa mengkonfirmasi 5 orang yang masuk dalam kategori TKI," ujar Jazil,

KBRI Kuala Lumpur merilis data sebanyak 6.845 WNI terlibat masalah hukum di Malaysia. Dari data tersebut, 177 orang diancam hukuman mati. Tiga diantara terpidana mati tersebut, proses bandingnya ditolak Mahkamah Agung.

Kelima orang tersebut" ditahan selama kurun 2002-2007 dan  terancam hukuman mati dengan tuduhan membunuh. "Tapi kelima TKI itu sudah dipenuhi hak-haknya," kata Jazilul. Hak tersebut antara lain," pengacara disediakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan pencairan asuransi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan hingga saat ini penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia belum dicabut. Karena itu, mereka yang masih ngotot berangkat ke Malaysia akan dikategorikan TKI non prosedural dan terancam penjara otoritas Negeri Jiran. (zul)

JAKARTA - Pemerintah menyampaikan update kabar terbaru terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam vonis mati Mahkamah Tinggi Malaysia. Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News