Mangkir dari Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrianang Diminta KPK untuk Kooperatif

Mangkir dari Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrianang Diminta KPK untuk Kooperatif
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Lius Lustrianang mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/11) kemarin. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

KPK membuka peluang akan menggali keterangan Pius Lustrilanang untuk dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka.

Dugaan korupsi ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11).

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan sepuluh orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka.

Mereka ialah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung. (Tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Anggota BPK Pius Lustrianang sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News