Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 18 Oktober 2010 – 15:14 WIB
Pembelian itu dinilai telah menyalahi prosedur, antara lain karena menggunakan dana tidak terduga/tidak tersangka yang mendahului perubahan anggaran. Selain itu, pembelian tanah dengan harga Rp 5 juta per meter persegi juga tidak sesuai NJOP dan tanpa didahului oleh musyawarah/kesepakatan antara Pemkab Brebes dengan penjual.
Baca Juga:
Surat kesepakatan justru dibuat setelah pembayaran dilakukan, dengan mencantumkan tanggal mundur. Hal ini telah menguntungkan orang lain (penjual). Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta agar penjual tanah yang menerima pembayaran, mengembalikan uang pengganti kerugian negara dikompensasikan dengan uang yang sudah disita penyidik. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker