Mantan Direktur Pengawasan BI Diperiksa 12 jam di KPK

Mantan Direktur Pengawasan BI Diperiksa 12 jam di KPK
Mantan Direktur Pengawasan BI Diperiksa 12 jam di KPK
JAKARTA - Seolah sejalan dengan penyelidikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century di DPR, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Bank Century juga masih difokuskan pada pembentukan Bank Century pada 2004. Hal itu terungkap dari pengakuan mantan Direktur Pengawasan Perbankan Bank Indonesia, Zainal Abidin.

Usai diperiksa selama 12 jam sejak pukul 10.00 oleh KPK, Zainal memang tak banyak memberi keterangan kepada wartawan. Ia mengaku hanya ditanya hal-hal umum terkait proses merger tiga bank yakni Bank Danpac, Bank Pikki dan Bank CIC menjadi Bank Century.  "Saya ditanya hal-hal yang umum saja," ujar Zaenal yang dalam kesempatan itu didampingi pegawai dari Direktorat Hukum BI.

Zainal mengakui bahwa dalam pemeriksaan itu dirinya banyak mendapat pertanyaan. Namun Zainal tidak merinci materi apa saja yang ditanyakan selain proses merger. Zainal, lagi-lagi hanya menegaskan pertanyaan itu berfiotaf umum saja.

Lantas bagaimana dengan adanya dugaan pencatutan nama Burhanuddin Abdullah yang saat merger tiga bank itu menjadi Gubernur BI sehingga ada kesan proses merger menjadi mudah, Zainal juga tak menjawab dengan tegas.

JAKARTA - Seolah sejalan dengan penyelidikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century di DPR, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News