Mantan Istri Pacaran, Ambil Parang, Cras! Tangan Cowok Putus
Selasa, 19 Juli 2016 – 14:26 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua beradik ini mendekam di tahanan Mapolres Sarolangun untuk pengusutan kasus lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara. (muz/ira/sam/jpnn)
SAROLANGUN –Endang Fitra Kencana dan Kiki Faren, warga Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, tega mengeroyok dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya