Mantan Istri Pacaran, Ambil Parang, Cras! Tangan Cowok Putus

Mantan Istri Pacaran, Ambil Parang, Cras! Tangan Cowok Putus
Kedua pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua beradik ini mendekam di tahanan Mapolres Sarolangun untuk pengusutan kasus lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara. (muz/ira/sam/jpnn) 


SAROLANGUN –Endang Fitra Kencana dan Kiki Faren, warga Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, tega mengeroyok dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News