Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy

Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy
Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sebelumnya, Irfan dan Endang, yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (8/2). Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.(antara/jpnn)

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News