Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:26 WIB
Ketentuan lain yang dirototi adalah kewajiban bagi pemberi kerja memungut iuran wajib dari buruh. Dia menuding ketentuan dalam RUU BPJS adalah turunan dari UU SJSN yang disponsori pihak asing.
"UU BPJS meskipun arti BPJS adakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun isinya bukan tentang jaminan sosial. Tetapi, berisi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk rakyat miskin," terangnya. "Padahal dana ini dikumpulkan dari seluruh rakyat," tegasnya.
Karenanya, Siti menganggap jika hal itu direalisasikan sama saja bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, RUU BPJS jika disahkan bakal merubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat. Artinya, pemerintah melepaskan tanggungjawabnya dalam melindungi rakyat.
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca