Mantan Presiden Afsel Didakwa Merekayasa Transaksi Rp 34,4 T

Mantan Presiden Afsel Didakwa Merekayasa Transaksi Rp 34,4 T
Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Basuki T Purnama di Jakarta, Rabu (8/3). Foto: Gunawan/JawaPos.Com

jpnn.com, DURBAN - Pekan ini banyak mantan presiden yang diadili terkait kasus korupsi. Kemarin, Jumat (6/4) bekas Presiden Afrika Selatan ( Afsel ) Jacob Zuma menjalani sidang perdananya.

Zuma hadir dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut. Politikus 75 tahun tersebut didakwa terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli senjata sebesar USD 2,5 miliar (sekitar Rp 34,4 triliun).

Di hadapan massa pendukungnya, Zuma menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. ”Kebenaran akan terungkap,” katanya seperti dikutip Reuters.

Kemarin hearing yang berlangsung di Durban High Court itu dijaga superketat. Namun, sidang hanya berjalan sekitar 15 menit.

Selanjutnya, sidang digelar pada 8 Juni. ”Sidang ditunda sampai semua pihak siap,” kata hakim Themba Sishi yang memimpin hearing.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye dan mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva juga diadili pekan ini.

Kedua bekas orang nomor satu itu sama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. (hep/c10/dos)


Pekan ini banyak mantan presiden yang diadili terkait kasus korupsi. Kemarin, Jumat (6/4) mantan Presiden Afsel Jacob Zuma menjalani sidang perdananya.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News