Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa

Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa
Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa
Sampai sejauh ini temuan penyimpangan dalam proyek pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor lurah meliputi pengurangan volume pekerjaan. Sedangkan untuk anggarannya tidak dikurangi alias tidak dibuatkan addendum kontrak. Dengan kata lain terjadi mark up dana. "Bentuk nyatanya, seperti penggunaan besi behel. Seharusnya menggunakan besi ukuran 12, namun dipakai ukuran 10. Sedangkan dalam laporan digunakan besi 12. Terang saja negara dirugikan karena anggarannya tetap mengacu untuk pembelian besi 12," bongkar Firdaus.

Sementara untuk Kantor Camat Ratu Samban, jelas secara administrasi sudah menyimpang. Dimana pembangunan kantor itu dianggarkan senilai Rp 481.200.000 untuk tahun anggaran 2005/2006. Sedangkan fisik kantor itu sendiri sudah dibangun sejak Juli 2004 dan selesai Februari 2005. Namun kontraknya dibuat pada Agustus 2005 seolah-olah kantor itu belum ada.

"Semestinya dalam kontrak bukan pembangunan dong, kan bangunan kantornya sudah jadi. Seyogyanya dalam kontrak disebut pembelian kantor atau pembayaran utang atas pembangunan kantor," tutup Firdaus. (sca/fuz/jpnn)

BENGKULU - Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor camat dan 9


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News