Manusia Sadis dan Licin bak Belut Ini Sudah Tertangkap, Lihat Itu Penampilannya
Kamis, 19 Januari 2023 – 11:51 WIB
"Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus.”
“Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," tambah AKP Iman Retno.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)
IA warga Kabupaten Sukabumi tergolong manusia sadis dan licin bak belut. Dia sudah ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi