Marcella Zalianty Segera Bebas

Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan

Marcella Zalianty Segera Bebas
Foto: Fedrik Tarigan/Nonstop/JPNN
JAKARTA - Aktris Marcella Zalianty segera bisa kembali menghirup udara bebas. Hukumannya hanya tersisa sehari lagi. Dia bebas besok (24/6). Itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menjatuhkan vonis 6 bulan dan 20 hari dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Aktris kelahiran 7 Maret 1980 tersebut mendekam di tahanan sambil menjalani sidang sejak 5 Desember 2008. Kakak aktris Olivia Zalianty itu terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan. Dia dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipotong masa tahanan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putri kandung aktris Tetty Liz Indriati itu hanya terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan pasal 333 ayat 1.

Sementara itu, dua dakwaan lainnya dinyatakan tidak terbukti. Yakni, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 328 tentang penculikan. Di antara 18 saksi -termasuk saksi ahli- yang dihadirkan dalam sidang, tidak ada seorang pun yang membenarkan. ''Hanya saksi korban yang membenarkan,'' kata majelis.

JAKARTA - Aktris Marcella Zalianty segera bisa kembali menghirup udara bebas. Hukumannya hanya tersisa sehari lagi. Dia bebas besok (24/6). Itu terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News