Marcella Zalianty Segera Bebas
Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan
Selasa, 23 Juni 2009 – 05:56 WIB
Foto: Fedrik Tarigan/Nonstop/JPNN
JAKARTA - Aktris Marcella Zalianty segera bisa kembali menghirup udara bebas. Hukumannya hanya tersisa sehari lagi. Dia bebas besok (24/6). Itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menjatuhkan vonis 6 bulan dan 20 hari dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6). Sementara itu, dua dakwaan lainnya dinyatakan tidak terbukti. Yakni, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 328 tentang penculikan. Di antara 18 saksi -termasuk saksi ahli- yang dihadirkan dalam sidang, tidak ada seorang pun yang membenarkan. ''Hanya saksi korban yang membenarkan,'' kata majelis.
Aktris kelahiran 7 Maret 1980 tersebut mendekam di tahanan sambil menjalani sidang sejak 5 Desember 2008. Kakak aktris Olivia Zalianty itu terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan. Dia dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipotong masa tahanan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putri kandung aktris Tetty Liz Indriati itu hanya terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan pasal 333 ayat 1.
Baca Juga:
JAKARTA - Aktris Marcella Zalianty segera bisa kembali menghirup udara bebas. Hukumannya hanya tersisa sehari lagi. Dia bebas besok (24/6). Itu terjadi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar