Mardiyanto Kembalikan Uang Hadiah Ke KPK
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:40 WIB
JAKARTA- Kesadaran pejabat untuk mengembalikan uang yang diperoleh diduga terkait jabatannya (gratifikasi) terus muncul. Terbaru, dilakukanMenteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mengembalikan uang hadiah senilai Rp 40,3 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diperoleh Mardiyanto setelah menikahkan putranya, Bayu Widyatmoko dengan Inri Maria Maharani pada 27 Juli 2008, di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, selain uang sejumlah itu, KPK juga tengah menyelidiki hadiah pernikahan berbentuk mata uang asing senilai USD 3.220.
Jika juga disimpulkan gratifikasi, lanjut Johan, uang dolar tersebut akan ikut disita KPK untuk kemudian disetor ke kas negara. "Yang 40 juta itu udah kita setor ke negara, kalau yang dolar masih kita teliti," jelas Johan. Kesimpulan hasil peneilitian gratifikasi tersebut, tambah Johan, dituangkan dalam surat keputusan pimpinan KPK. Surat itu menyebutkan bahwa memang benar harta atau uang yang diterima oleh pejabat dimaksud tergolong gratifikasi. Dari catatan JPNN, dua pernikahan putra pejabat yakni mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Sri Sultan Hamengkubuwono X juga dilaporkan ke KPK.
Baca Juga:
Lainnya adalah hadiah uang maupun barang yang diterima Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menikah untuk kali kedua. Gratifikasi tak terpatok pada pemberian saat pernikahan tapi juga pemberian saat hari besar keagaaman seperti Lebaran. (pra)
JAKARTA- Kesadaran pejabat untuk mengembalikan uang yang diperoleh diduga terkait jabatannya (gratifikasi) terus muncul. Terbaru, dilakukanMenteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah