Mas Adam Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-Sabu

Mas Adam Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-Sabu
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Pengedar ini kami tangkap juga berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang,” ungkap Jumari.

Ketiganya ditahan di Mapolres Bengkayang selama 20 hari ke depan.

Alexander dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Adam dan Yesmiar dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1).

“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegas Jumari. (kur)


Tiga pengedar dan pemakai sabu-sabu tak berkutik ketika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, di lokasi berbeda, Minggu (8/10).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News