Mas Adam Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-Sabu
Selasa, 10 Oktober 2017 – 15:05 WIB
“Pengedar ini kami tangkap juga berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang,” ungkap Jumari.
Ketiganya ditahan di Mapolres Bengkayang selama 20 hari ke depan.
Alexander dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Adam dan Yesmiar dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1).
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegas Jumari. (kur)
Tiga pengedar dan pemakai sabu-sabu tak berkutik ketika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, di lokasi berbeda, Minggu (8/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah