Mas Adam Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-Sabu
Selasa, 10 Oktober 2017 – 15:05 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Pengedar ini kami tangkap juga berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang,” ungkap Jumari.
Ketiganya ditahan di Mapolres Bengkayang selama 20 hari ke depan.
Alexander dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Adam dan Yesmiar dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1).
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegas Jumari. (kur)
Tiga pengedar dan pemakai sabu-sabu tak berkutik ketika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, di lokasi berbeda, Minggu (8/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil