Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba
Rabu, 18 April 2018 – 16:53 WIB

TERSANGKA. Panit Reskrim Polsek Singkawang Barat, Ipda Walidu SH tengah menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba, Selasa (17/4). Foto: Polsek Singkawang Barat for Rakyat Kalbar/JPNN
Aparat berhasil menyita 26 paket sabu-sabu dengan berat 7,70 gram.
Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Singkawang Barat.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (hen)
Polsek Singkawang Barat, Kalimantan Barat, menangkap tiga pengedar narkoba di dua tempat berbeda, Selasa (17/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu