Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba
Rabu, 18 April 2018 – 16:53 WIB
Aparat berhasil menyita 26 paket sabu-sabu dengan berat 7,70 gram.
Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Singkawang Barat.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (hen)
Polsek Singkawang Barat, Kalimantan Barat, menangkap tiga pengedar narkoba di dua tempat berbeda, Selasa (17/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba