Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba

Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba
TERSANGKA. Panit Reskrim Polsek Singkawang Barat, Ipda Walidu SH tengah menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba, Selasa (17/4). Foto: Polsek Singkawang Barat for Rakyat Kalbar/JPNN

Aparat berhasil menyita 26 paket sabu-sabu dengan berat 7,70 gram.

Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Singkawang Barat.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (hen)


Polsek Singkawang Barat, Kalimantan Barat, menangkap tiga pengedar narkoba di dua tempat berbeda, Selasa (17/4).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News