Masih Saja Percaya dengan Hal Beginian, Rp 18 Miliar Ludes
Rabu, 23 September 2020 – 17:54 WIB

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama (kanan) pada saat merilis kasus penggelapan, Rabu (23/9/2020). (ANTARA/HO-Humas Polres Batu/VFT)
Saat ini AH dan temannya SS sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Batu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.(ant/jpnn)
Polisi mengungkap kejahatan yang berlangsung bertahun-tahun di Kota Batu, korban menuruti saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan