Masih Saja Percaya dengan Hal Beginian, Rp 18 Miliar Ludes

Masih Saja Percaya dengan Hal Beginian, Rp 18 Miliar Ludes
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama (kanan) pada saat merilis kasus penggelapan, Rabu (23/9/2020). (ANTARA/HO-Humas Polres Batu/VFT)

Saat ini AH dan temannya SS sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Batu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.(ant/jpnn)

Polisi mengungkap kejahatan yang berlangsung bertahun-tahun di Kota Batu, korban menuruti saja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News