Masih Yakin Mau Melanjutkan Kebijakan Bebas Visa? Nih Faktanya!

Masih Yakin Mau Melanjutkan Kebijakan Bebas Visa? Nih Faktanya!
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P Daulay. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan pernyataan yang lebih keras terkait kebijakan bebas visa untuk 169 negara. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak sekadar minta pemerintah mengevaluasi bebas visa, tapi malah menghentikannya. 

"Pemerintah diminta segera mengevaluasi dan hentikan kebijakan bebas visa bagi WNA ke Indonesia," kata Saleh di Jakarta, Jumat (23/12).

Menurutnya, kebijakan bebas visa telah menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat. Apalagi, belakangan ini semakin banyak tenaga kerja asing (TKA) yang menyalahgunakan visa masuk tersebut untuk bekerja.

"Fakta ini sebetulnya tidak bisa dibantah begitu saja. Kemenaker, imigrasi, dan kepolisian telah banyak melakukan penangkapan. Pemerintah harus sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Politikus asal Sumatera Utara itu menambahkan, ada ada sejumlah alasan yang mendasari kebijakan bebas visa harus dihentikan. Pertama, tujuan untuk menaikkan kunjungan wisatawan mancanegara terbukti tidak berhasil.

Data resmi yang dimiliki pihak imigrasi menunjukkan kunjungan orang asing ke Indonesia tahun 2016 ini justru menurun dibandingkan tahun lalu. Tercatat,  jumlah kunjungan WNA pada 2015 adalah 8.256.490 orang. Sementara pada 2016 jumlahnya menurun menjadi 8.278.819. "Ini artinya ada penurunan," tegasnya.

Kedua, kebijakan bebas visa itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan kebijakan bebas visa, penerimaan negara dari biaya penerbitan visa reguler dan visa on arrival hilang.

Ketiga, kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan WNA yang masuk ke Indonesia belum maksimal. Akibatnya, ada banyak temuan tentang penggunaan visa kunjungan wisata untuk kerja.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan pernyataan yang lebih keras terkait kebijakan bebas visa untuk 169 negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News