Masinton Pasaribu: Jangan Pilih Pimpinan KPK Penentang Politik Negara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu berharap agar koleganya di komisi bidang hukum jangan lagi memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penentang keputusan politik negara.
Harapan itu disampaikan politikus PDI Perjuangan tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Pansel Capim KPK, Senin (9/9). Menurut Masinton, para penggawa lembaga antirasuah itu ke depan harus paham konteks hubungan antar penyelenggara negara.
"Kami berharap pimpinan KPK ke depan bukan lagi seperti pimpinan sebelumnya. Tidak boleh ada satu institusi negara di republik ini yang bekerja menggunakan dasar undang-undang negara, dibiayai negara, kemudian menantang keputusan politik negara," ucap Masinton.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Masinton Pasaribu Ditujukan ke Wadah Pegawai KPK
Dia memberikan contoh pada pimpinan KPK. Apa pun keputusan negara selalu mereka tolak. DPR mau membuat panitia khusus (Pansus) penyelidikan, ditolak. Dewan ingin merevisi UU KPK juga demikian.
Untuk itu, kata mantan aktivis 1998 ini, jangan sampai DPR memilih komisioner KPK yang model dan cara berpikirnya antisistem, seperti yang dilakukan oleh para pimpinan lembaga antirasuah sekarang ini.
"Bisa dibayangkan kalau semua institusi negara pelaksana undang-undang, menantang keputusan negara, menantang rencana maupun keputusan politik negara. Baik DPR maupun presiden. Nah jangan sampai kesusupan yang seperti ini," tandas Masinton.(fat/jpnn)
Masinton ingin para penggawa lembaga antirasuah itu ke depan memahami konteks hubungan antar penyelenggara negara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan