Mati Lampu, Sidang Irjen Djoko Ditunda
Jumat, 14 Juni 2013 – 17:20 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Suhartoyo menunda persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko Susilo pada Jumat (14/6). Hal ini dikarenakan insiden listrik padam.
"Karena kami tidak tahu berapa lama mati lampunya, jadi sidangnya kita tunda. Biasanya mati lampu sampai lama," kata Suhartoyo dalaam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa sempat meminta sidang dilanjut. Namun, penasehat hukum meminta hakim untuk menundanya karena sulit membaca BAP saksi di tempat gelap.
Akibat listrik padam ini, pemeriksaan terhadap tiga saksi Djoko yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ditunda. Di antaranya produsen keramik Baharatmo Prawiro Utomo, Notaris Aswendi Kamuli dan Dirut PT GBangsa Perkasa, Fauzi Saleh.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Suhartoyo menunda persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Isa Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat