Mayat Perempuan Tanpa Busana Itu Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Ini Kronologinya

Mayat Perempuan Tanpa Busana Itu Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Ini Kronologinya
Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana, di Banda Aceh, Senin (20/12/2021). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH pidana Jo 340 KUH pidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," demikian AKP Ryan.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap pembunuh sadis wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam jas hujan di kawasan hutan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News