Mbak ES Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kamis, 10 Februari 2022 – 21:36 WIB

Pelaku penipuan berkedok arisan online ES diamankan Polres Tanjungpinang, Polda Kepri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanjungpinang
Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban.
Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Total kerugian Rp 23,5 juta," ujarnya pula.
Kepada penyidik, kata Awal, pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp 23,5 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
“Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lanjutan,” kata Awal menegaskan.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial ES terduga pelaku penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online) akhirnya ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar