Mbak MW dan TR Punya Pelanggan di Majalengka dan Bandung

Mbak MW dan TR Punya Pelanggan di Majalengka dan Bandung
Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (9/11). Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

Pada saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh bungkus yang akan diedarkan kepada para pelanggannya.

"TR mengaku menjual sabu-sabu ke MW dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tuturnya.

Selain mengamankan dua orang tersangka, Polres Majalengka masih mengejar tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.

Dari kedua tersangka, pihaknya menyita sembilan bungkus sabu-sabu siap edar, termasuk menyita telepon genggam dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Mbak MW dan TR nekat melakukan perbuatan dosa. Keduanya punya pelanggan di Majalengka dan Bandung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News