Mbak RTA Ditetapkan Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Kajari Buka Suara

Mbak RTA Ditetapkan Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Kajari Buka Suara
Mantan bendahara DPRD Deli Serdang RTA saat pemeriksaan di Kejari Deli Serdang. Foto: Rahmat Hidayat/Antara

jpnn.com, DELISERDANG - Kejari Deli Serdang, Sumut, memastikan tidak menahan mantan Bendahara DPRD Deli Serdang berinisial RTA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, RTA dinyatakan telah melakukan penyelewengan uang negara pemeliharaan kendaraan bermotor dinas anggaran sebesar Rp 6.027.978.000 pada tahun 2018-2019.

Kajari Deli Serdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan SH membenarkan informasi pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RTA.

"Selain RTA, dalam kasus korupsi ini IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang dan JL rekanan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan karena saat proses pemeriksaan penyidikan ketiganya kooperatif," ujar Syahron kepada ANTARA, Rabu (15/12).

Syahron mengatakan selain kooperatif, ketiganya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar setelah penetapan status tersangka. Atas pertimbangan itulah tidak ditahan.

"Meskipun para tersangka koperatif dan mengembalikan kerugian negara, kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas tetap berlanjut. Bahan, jika tahap penuntutan tiga orang maling uang rakyat itu tidak menutup kemungkinan ditahan," lanjutnya.

Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, RTA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas anggaran tahun 2018-2019.

Penetapan status tersangka RTA dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kejari Deli Serdang, Sumut, memastikan tidak menahan mantan Bendahara DPRD Deli Serdang berinisial RTA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News