Mbak RTA Ditetapkan Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Kajari Buka Suara
Kamis, 16 Desember 2021 – 08:00 WIB
Selain RTA, IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang bekerja sama dengan Jalan merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil perawatan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukan IPE bekerja sama dengan RTA dan JL.(antara/jpnn)
Kejari Deli Serdang, Sumut, memastikan tidak menahan mantan Bendahara DPRD Deli Serdang berinisial RTA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen