Mbak RTA Ditetapkan Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Kajari Buka Suara

Mbak RTA Ditetapkan Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Kajari Buka Suara
Mantan bendahara DPRD Deli Serdang RTA saat pemeriksaan di Kejari Deli Serdang. Foto: Rahmat Hidayat/Antara

Selain RTA, IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang bekerja sama dengan Jalan merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil perawatan.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukan IPE bekerja sama dengan RTA dan JL.(antara/jpnn)

Kejari Deli Serdang, Sumut, memastikan tidak menahan mantan Bendahara DPRD Deli Serdang berinisial RTA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News