Mekanisme Banding Titik Terlemah Penagihan Pajak

Mekanisme Banding Titik Terlemah Penagihan Pajak
Mekanisme Banding Titik Terlemah Penagihan Pajak
Hasil pemeriksaan bisa berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Meski di beberapa kasus, DJP bisa tidak menerbitkan SKP. Namun, langsung melakukan penyidikan, jika dianggap ada kasus pidana perpajakan. Penyidikan itu terjadi misalnya pada kasus Asian Agri Grup dan tiga perusahaan Grup Bakrie. Jika menggunakan jalur penyidikan, WP sudah tidak memiliki upaya lagi. Bahkan, penyidikan baru bisa dihentikan jika WP membayar dengan jumlah lebih tinggi, yakni pokok utang pajak plus empat kali denda.

Namun, jika menerima SKP, WP bisa mengajukan keberatan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat ia dilayani. Namun keberatan ini sangat sulit untuk dikabulkan, karena diajukan di KPP setempat. KPP yang bersangkutan mempunyai target penerimaan pajak tertentu, sehingga akan sulit menerima keberatan WP. Sehingga jalan akhir yang ditempuh adalah melalui mekanisme banding.

"Di sinilah (banding) orang yang greedy (rakus) seperti Gayus bermain. Sehingga pemerintah bisa kalah," kata Kodrat. Dia mengatakan, meskipun masih ada oknum seperti Gayus, reformasi birokrasi di DJP tidak sepenuhnya bisa disebut gagal. Apalagi, sejak reformasi perpajakan digulirkan, penerimaan pajak sudah meningkat dari sekitar Rp 260-an triliun pada 2006 menjadi hampir Rp 600-an pada 2009.

   

"Orang-orang pemburu rente seperti Gayus memang harus diberantas. Tapi reformasi perpajakan tetap harus dilanjutkan," kata Kodrat. (sof)

JAKARTA - Terungkapnya pat gulipat pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, penelaah keberatan dan banding di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News