Mekanisme Pengawasan Dana Desa Belum Jelas

Mekanisme Pengawasan Dana Desa Belum Jelas
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara di tingkat daerah, kata Iwan, dana desa malah berjalan tanpa pengawasan. Tidak ada langkah konkret dari inspektorat di provinsi dan kabupaten/kota. "DPRD pun bak macan ompong," tegas Iwan.

Menurut dia, aturan pelaksanaan dana desa yang lebih banyak dalam bentuk peraturan bupati (perbup) ketimbang peraturan daerah (perda) sepertinya menjadi alasan bagi DPRD enggan mengawasi dana desa.

Menurut Iwan, dengan banyaknya kementerian/lembaga di tingkat pusat yang melakukan pengawasan dana desa maka dibutuhkan adanya sistem tata kelola pengawasan dana desa yang jelas. "Sehingga tidak membingungkan aparatur desa yang bekerja di bawah," ujarnya.

Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam merumuskan tata kelola pengawasan UU Desa.

Mengingat pelaksanaan UU Desa sebagian besar menjadi domainnya Kementerian Dalam Negeri, maka Presiden harus perintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi leader dalam pengawasan dana desa. Kemendagri juga harus memperkuat inspektorat.

"UU Desa itu bukan hanya dana desa. Ada pembangunan desa dan pemberdayaan desa yang juga harus diawasi pelaksanaannya. Pemerintah harus segera rumuskan tata kelola pengawasan desa agar bisa berjalan bareng dengan pembinaan aparatur desa," ujar Iwan. (boy/jpnn)


Kementerian dan lembaga cenderung berjalan sendiri-sendiri dalam melakukan pengawasan desa.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News