Melawan, Perampok Sadis Keok saat Berhadapan dengan Anak Buah Kompol Firdaus

Melawan, Perampok Sadis Keok saat Berhadapan dengan Anak Buah Kompol Firdaus
Ilustrasi tersangka kasus perampokan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa dini hari (21/12) di Jalan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Korban berinisial IK pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojek daring yang melintas di lokasi kejadian.

Saat itu, sang pengemudi melihat korban sudah terkapar di tepi jalan dalam kondisi badan yang berlumuran darah.

Baca Juga: Kapolda Sumut Ambil Tindakan Tegas, Karier Para Polisi Ini Langsung Tamat

Pengemudi tersebut kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang menyebabkan korbannya berinisial IK, 26, terkapar bersimbah darah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News