Melawan Polisi, 7 Perampok Toko Handphone di Jambi Ditembak
Senin, 07 November 2022 – 10:27 WIB

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku, Minggu (6/11) (ANTARA/Tuyani)
Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil merampok 76 unit handphone dengan total nilai Rp 165 jutaan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan komplotan perampok ini, yaitu 36 unit HP berbagai merek dan tipe, 1 buah Dumy merek Samsung, 2 buah mouse merek Business.
Kemudian, 1 buah headset merek Robot, 4 set speaker berbagai merek, 1 buah brankas besi kondisi rusak bekas las, 1 unit mobil Innova hitam BG 1705 AA dan uang tunai senilai Rp 5,8 juta.
Dia mengatakan para perampok ini disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tujuh perampok handphone di Jambi ditembak polisi akibat melawan saat penangkapan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat