Melawan Saat Hendak Diperkosa, Wanita Ini Tewas Ditusuk Belasan Kali, Pelakunya Ternyata

Mantan Kapolsek Cikampek itu menyampaikan saat ini pelaku sudah ditahan.
Pelaku AS Pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan warga di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/12) malam.
Ketua RT setempat Edi Wanto menjelaskan bahwa awalnya warga sempat mengira jenazah wanita tersebut merupakan korban tabrak lari.
Namun wanita terbungkus selimut itu ditemukan dalam kondisi luka di leher sehingga warga langsung melapor ke polisi.
Menurut Edi, kondisi jenazah saat awal ditemukan masih mengenakan pakaian lengkap berikut sepatu.
Wanita itu juga masih memakai sejumlah perhiasan.
"Memakai rok pendek, tetapi sudah agak melorot. Dia pakai kaos putih bergambar Mickey Mouse," kata Edi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku yang membunuh seorang wanita yang melawan saat hendak diperkosa, simak pernyataan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat