Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita
Kamis, 10 Agustus 2023 – 09:07 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silakan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," ucapnya.(antara/jpnn)
Polisi menangkap 10 anggota komplotan yang memeras tamu hotel di Tangerang dengan meminta Rp 1 miliar kepada korbannya. Begini modus pemerasan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat