Menaker Ida Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

Menaker Ida Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang
Menaker Ida Fauziyah menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Foto: Kemnaker

Dia mengatakan sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu.

Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik.

Sebab, secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi.

Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan.

Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.

"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, " kata Menaker Ida. (jpnn)


Menaker Ida Fauziyah menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News