Mendaftar Sekolah Tak Perlu Akta Lahir

Mendaftar Sekolah Tak Perlu Akta Lahir
Mendaftar Sekolah Tak Perlu Akta Lahir
Parluhutan mengatakan, hal itu akan diinstruksikan ke sekolah-sekolah, terutama tingkat dasar seperti siswa Tingkat Kanak-kanak (TK) dan siswa Sekolah Dasar (SD). Sehingga, siswa yang baru dan belum memiliki akta lahir tetap tidak terkendala untuk bersekolah.

“Yang penting, si siswa bisa masuk dulu sekolah. Setelah itu, nanti bisa diurus secara kolektif dari sekolah untuk akta lahirnya, karena kita sudah punya program bekerja sama dengan Disdukcapil,” terang Parluhutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap mengatakan hal yang sama.  Kata Muslim, Wali Kota Medan sudah menyurati sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan agar tidak memaksa para siswa menyertakan akta kelahiran ketika melakukan pendaftaran penerimaan siswa baru.

Diakuinya, sebelumnya beberapa sekolah memang membuat persyaratan bahwa siswa baru yang mendaftar harus menyertakan akta kelahiran. Wali Kota Medan telah mengirimkan surat imbauan kepada setiap sekolah pada 6 bulan silam.

MEDAN-Bagi para orangtua siswa yang ingin mendaftar anaknya masuk sekolah, tak perlu cemas lagi kalau belum memiliki akta kelahiran.  Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News