Mendagri Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang Benderanya
Senin, 01 April 2013 – 17:48 WIB

Mendagri Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang Benderanya
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi qanun (peraturan daerah) terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pekan lalu. Ada 12 evaluasi yang dilakukan pihak kementerian terkait lambang dan wali NAD.
Salah satunya menegaskan bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh serupa dengan lambang separatis.
Baca Juga:
"Ini tindak lanjut dari Undang-Undang Aceh, yaitu PP nomor 77 tahun 2007 yang menegaskan bahwa lambang daerah itu tidak boleh memuat hal-hal yang terkait menggambarkan atau melambangkan atau memakai lambang separatis. Kebetulan, lambang yang diangkat ini itu mirip atau menyerupai lambang GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Oleh karena bendera itu mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mendagri mengatakan pihaknya sudah meminta Pemda NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan evaluasi.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi qanun (peraturan daerah) terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan Pemda Nanggroe
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan