Mendiknas Peringatkan Rektor Universitas Tri Sakti

Sengketa Jangan Sampai Korbankan Mahasiswa

Mendiknas Peringatkan Rektor Universitas Tri Sakti
Mendiknas Peringatkan Rektor Universitas Tri Sakti
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan tenggat waktu atau dispensasi kepada mantan rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis hingga akhir tahun ajaran 2010/2011 atau pertengahan tahun 2011 ini untuk menyelesaikan seluruh tugasnya. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, tenggat waktu tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Dalam menghadapi masalah ini kan harus ada masa transisinya. Oleh karena itu, saya berharap semuanya sudah bisa di-settle (diselesaikan) hingga akhir tahun ajaran ini. Ini sudah sesuai dengan janjinya, di mana setelah putusan pengadilan atau MA maka harus mengikuti putusan pengadilan itu. Pastinya, akan ada pihak yang puas dan tidak puas. Itu sudah pasti dan dimaklumi,” ungkap Nuh kepada wartawan di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (15/4).

Mantan Rektor Institut 10 November (ITS) Surabaya itu mengakui permasalahan sengketa kerap kali terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Namun demikian M Nuh menyarankan kalangan internal PT mencari titik temu.

Namun diakuinya pula, sengketa itu memang akhirnya bisa sampai ke ranah hukum. “Jika sudah menyentuh ranah hukum, maka Kemdiknas tidak akan ikut masuk di dalamnya. Silahkan ranah pengadilan menggunakan otoritasnya. Tapi prinsip yang dipegang oleh Kemdiknas adalah siapa saja yang dipandang sah dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) oleh pengadilan, maka itulah yang akan diberi pengakuan oleh Kementerian. Kementerian tidak mau terjebak di dalam perdebatan persengketaan ini,” paparnya.

 

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan tenggat waktu atau dispensasi kepada mantan rektor Universitas Trisakti, Thoby

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News