Mengaku Tentara, Playboy Songong Sukses Poroti Perawat
Rabu, 17 Februari 2016 – 06:58 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Dengan adanya surat keputusan yang menyatakan bahwa tersangka sudah bukan anggota TNI itulah, maka proses hukum terhadap tersangka akan diproses melalui Pengadilan Umum, bukan Pengadilan Militer. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, saat ditanya sejumlah awak media, tersangka Sarwono berbelit dalam memberikan jawaban. Dia hanya mengaku kalau dirinya telah desersi sebagai anggota TNI AD. "Saya sudah dipecat sejak tahun 2012," katanya. Ia juga mengelak telah beberapa kali melakukan penipuan. "Baru satu kali ini," imbuhnya singkat. (way/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba