Mengaku Tentara, Playboy Songong Sukses Poroti Perawat

Mengaku Tentara, Playboy Songong Sukses Poroti Perawat
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Dengan adanya surat keputusan yang menyatakan bahwa tersangka sudah bukan anggota TNI itulah, maka proses hukum terhadap tersangka akan diproses melalui Pengadilan Umum, bukan Pengadilan Militer. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, saat ditanya sejumlah awak media, tersangka Sarwono berbelit dalam memberikan jawaban. Dia hanya mengaku kalau dirinya telah desersi sebagai anggota TNI AD. "Saya sudah dipecat sejak tahun 2012," katanya. Ia juga mengelak telah beberapa kali melakukan penipuan. "Baru satu kali ini," imbuhnya singkat. (way/dil/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News