Mengapa KPK Belum Menangkap Rafael Alun Trisambodo? Begini Kata Ali Fikri

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat suara terkait belum ditahannya pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Ali menerangkan penahanan terhadap Rafael merupakan kewenangan penyidik.
"Ini, kan soal waktu saja," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Ali menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian bukti untuk menjerat Rafael.
"Penyidik masih terus bekerja," kata Ali.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.
KPK sudah menemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan sehingga menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang. (Tan/JPNN)
KPK menerangkan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo merupakan kewenangan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- TPPU Rafael Alun Mendekati Rp 100 Miliar, KPK Temukan Lagi Jejak Asetnya
- KPK Masih Dalami Aset Rafael Alun dari Hasil Pencucian Uang
- Lukas Enembe Segera Menjalani Persidangan
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Negeri Menuntut Diangkat Tanpa Tes, tetapi PPPK Setengah Hati
- Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK, Kasus Apa?
- GM PT Antam Didakwa Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Tambang Emas Siman Bahar