Mengejutkan, Transaksi Jual Beli Jabatan Rp 160 T per Tahun

Dengan demikian, cita-cita membangun ASN kelas dunia bisa segera tercapai. "Karena tidak mungkin kita bisa membangun aparatur yang bersih kalau dalam pengangkatan (ASN) masih ada praktik semacam ini," tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, selain tukar menukar informasi, kerjasama yang dilakukan adalah penyelenggaraan pelatihan dan pencegahan.
Khusus pencegahan, kedua komisi itu bakal mengkaji kebijakan (policy) dan manajemen ASN yang ada saat ini. Kajian itu nanti akan diusulkan ke pemerintah agar bisa segera dintindaklanjuti.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerjasama di follow up dengan kerja-kerja teknis," terang dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa praktik jual beli jabatan pernah dibongkar KPK. Antara lain di Klaten dan Nganjuk.
Di dua daerah itu komisi antirasuah berhasil menyeret bupati sebagai tersangka. Modus yang dilakukan kepala daerah tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada ASN atau pejabat yang ingin dipindah ke posisi jabatan tertentu. (tyo)
Hasil kajian KASN, nilai transaksi di sistem pengangkatan pegawai dan jabatan mencapai Rp 150 triliun hingga Rp 160 triliun per tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance