Menggelapkan Mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah Ditahan Polisi

jpnn.com - MATARAM - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah berinisial IW ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat.
IW ditahan polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam peminjaman kendaraan roda empat atau mobil.
“Iya yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus penggelapan mobil,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto yang dikonfirmasi di Mataram, NTB, Rabu (19/10).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penahanan IW merupakan tindak lanju hasil penyidikan.
Menurut dia, penyidik menetapkan IW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ungkapnya.
IW dalam kasus ini diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus.
Setelah meminjam, IW menjual mobil korban.
Polisi menahan ketua BPPD Lombok Tengah ditahan polisi atas kasus dugaan penggelapan mobil. IW juga merupakan tersangka penipuan penjualan tiket MotoGP 2022.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat