Menguat, Oknum Jaksa Gayus jadi Tersangka

Menguat, Oknum Jaksa Gayus jadi Tersangka
Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Soal keterangan dari Kompol Arafat yang menyebut ada pertemuan di Hotel Cristal, Ito pun tak menolak itu. "Itu salah satu yang dijadikan bahan. Tapi, pernyataan satu orang harus dicek lagi. Tidak bisa hanya berdasar keterangan satu orang saja. Harus ada alat bukti lain," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menonaktifkan jaksa Cirus Sinaga sebagai Aspidsus Kejati Jawa Tengah, serta Poltak Manulang sebagai Kajati Maluku. Kedua jaksa senior itu diduga terlibat kasus rekayasa atau skenario pembebasan Gayus. Saat penanganan kasus Gayus, Cirus memang yang menjadi jaksa penelitinya.

Di kesempatan lain, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Zainuri Lubis menyebutkan, perkembangan pemeriksaan kasus Gayus Tambunan sendiri masih berlangsung. "Dari sembilan berkas, kami sudah selesaikan tujuh berkas. Kami masih menunggu informasi dari kejaksaan. Harapannya, P-21 (lengkap). Tapi kalau ada P-19, tentunya akan diperbaiki," kata Zainuri.

Terhadap kasus pajak terkait Gayus itu, lanjut Zainuri, Bareskrim sendiri sudah memanggil empat perusahaan (PT). "Empat PT itu ialah PT SAT, PT DDJ, PT ET dan PT RM. Untuk keempat perusahaan, (pemeriksaan) pasti ditujukan ke bagian keuangan atau bendahara, karena bendahara tugasnya menerima dan menyetor uang ke rekanan dan pajak. Tentu mereka merupakan link (jaringan) dengan Gayus dkk," paparnya.

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melanjutkan penyelidikan kasus dugaan persekongkolan pembebasan Gayus Tambunan dari kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News