Menjambret Laptop Mega, DA Diringkus Polisi, 2 Rekannya Buron
Rabu, 13 Oktober 2021 – 11:33 WIB

Ilustrasi penjambretan. Foto: Sultan/JPNN.com
"Ketika korban melihat ke belakang, korban melihat salah satu pelaku sudah menguasai laptop miliknya," ujar Faruk.
Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Namun, upaya itu gagal.
Ketiga pelaku itu kabur meninggalkan korban dengan membawa laptop.
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Berbekal informasi dari korban, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan penyisiran dan mencari informasi terkait dengan orang yang melakukan perampasan laptop tersebut.
Walakin, polisi memperoleh informasi tentang para pelaku.
Seorang Pemuda berinisial DA (20) diringkus polisi akibat menjambret laptop Mega. Namun, dua rekannya masih buron.
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara