Menjambret Laptop Mega, DA Diringkus Polisi, 2 Rekannya Buron
Rabu, 13 Oktober 2021 – 11:33 WIB

Ilustrasi penjambretan. Foto: Sultan/JPNN.com
Berdasar informasi tersebut, polisi mendatangi kediaman pelaku.
"Pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang bukti berupa Laptop Lenovo Type," ujar Faruk.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuataannya di hadapan hukum.
DA dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (cr3/jpnn)
Seorang Pemuda berinisial DA (20) diringkus polisi akibat menjambret laptop Mega. Namun, dua rekannya masih buron.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara