Menkes Dinilai Bohongi Publik
Minggu, 13 Januari 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang dinilau kurang tegas, mendapat kecaman anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. Menkes bahkan bisa dituntut karena melakukan kebohongan publik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Minggu (13/1), menyatakan bahwa Menkes seharusnya memahami secara baik UU Kesehatan. Sebab, banyak PP yang menjadi amanat UU Kesehatan ternyata tidak ada tindaklanjutnya.
"Jika hanya PP tentang tembakau saja, maka jelas harus dipertanyakan motif dari munculnya PP tersebut. Karena kita semua tahu industri rokok melibatkan perputaran kapital yang signifikan," ujar
Menurutnya, pernyataan Menkes tersebut sangat berat sebelah. Padahal sebagai bagian dari pemerintah, seharusnya Menkesmemahami kondisi yang ada di lapangan saat ini.
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi