Menolak Dipanggil KPK, Maruli Melawan?

Menolak Dipanggil KPK, Maruli Melawan?
Maruli Hutagalung. Foto: dok/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara (Sumut) pada 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, E.S. Maruli Hutagalung, diduga kuat menerima suap yang dilakukan oleh mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

KPK saat ini telah mengembangkan kasus dugaan aliran dana dari Gatot kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut.

Namun saat dikonfirmasi mengenai penyelidikan KPK tersebut, Maruli tetap enggan berkomentar dan memilih menghindar untuk diwawancarai terkait kasus yang menyeret namanya tersebut.

Maruli bahkan mengaku jika kasus tersebut sudah closebook.

“Kasus itu sudah dinyatakan penyidik KPK sudah ditutup, jadi buat apa tanya itu lagi,” ucap Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim, Jumat (28/10).

Mantan kajati Papua itu bahkan berkeyakinan jika kasus tersebut sudah tidak akan dibuka lagi oleh KPK lantaran sudah lama.

“Kasusnya sudah lama, tidak mungkin dibuka lagi,” kata Maruli seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group). 

JPNN.com SURABAYA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana hibah bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News