Menolak Dipanggil KPK, Maruli Melawan?
“Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi,” kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada 16 November 2015, Evy Susanti yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan kepada Maruli di kejagung.
Saat itu, O.C. Kaligis memberikan uang Rp 300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah di provinsi Sumatera Utara pada 20122013 yang menyeret mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho. Kasus itu ditangani oleh kejagung.
(JPG)
JPNN.com SURABAYA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana hibah bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali