Merasa Hanya Jalankan Perintah, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan.
Ketujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman.
Kedelapan memulihkan hak-hak terdakwah Arif Rachman Arifin. "Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Marcella.
Adapun sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan replik (jawaban pleidoi) oleh JPU digelar pada Senin (6/2).
"Sidang akan dibuka kembali pada 6 Februari 2023. Sidang dinyatakan ditutup," tutur Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
AKBP Arif Rachman dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara itu.
Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Tim penasihat hukum Arif Rachman memohon majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan