Merasa Hanya Jalankan Perintah, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Merasa Hanya Jalankan Perintah, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan
Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. Foto : Ricardo/JPNN.com

Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan.

Ketujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman.

Kedelapan memulihkan hak-hak terdakwah Arif Rachman Arifin. "Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Marcella.

Adapun sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan replik (jawaban pleidoi) oleh JPU digelar pada Senin (6/2).

"Sidang akan dibuka kembali pada 6 Februari 2023. Sidang dinyatakan ditutup," tutur Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

AKBP Arif Rachman dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara itu.

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Tim penasihat hukum Arif Rachman memohon majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News