Meski Berpindah Tangan, KPK Tetap Bisa Sita Aset Wawan

Meski Berpindah Tangan, KPK Tetap Bisa Sita Aset Wawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita oleh KPK, Senin (27/1). FOTO: Gilang.

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa menyita mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meskipun mobil itu telah berpindah tangan. Asalkan aset itu berkaitan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Ratu Atut Chosiyah itu.

"Bisa (disita) kalau diduga aset atau barang itu berkaitan dengan sangkaan TPPU-nya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Johan mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset milik Wawan. "Sampai hari ini penyidik masih terus melakukan asset tracing," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya memiliki catatan berbagai kendaraan milik Wawan. Sehingga, apabila ada upaya untuk sembunyikan aset hasil kejahatan maka aset itu tetap bisa dirampas.

"KPK sudah punya catatan berbagai kendaraan lain milik TCW shg bs sgr diblokir dan bila diketahui ada upaya untuk sembunyikan aset hasil kejahatan maka aset itu tetap bisa dirampas dan pihak yg melakukan manipulasi bisa kena akibat hukum, apalagi bila pakai UU TPPU," ujar Bambang.

KPK menyita tiga mobil mewah dan satu motor Harley Davidson dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Wawan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Wawan.

Tiga mobil yang disita yaitu Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Sedan Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 888 ARD, dan Sedan Nissan GTR warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW. (gil/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa menyita mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meskipun mobil itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News