Minim Kroscek, Bank Sering Bobol

Minim Kroscek, Bank Sering Bobol
Pemalsuan dokumen terbesar yang pernah ditangani Polrestabes Surabaya. FOTO: GUSLAN GUMILANG/JAWAPOS

jpnn.com - MARAKNYA bisnis pemalsuan identitas sering merugikan pihak-pihak pemberi kredit, seperti bank. Kejadian itu sebenarnya tak terlepas dari lemahnya pengecekan yang dilakukan bank terhadap identitas pemohon kredit.

Kasus-kasus semacam itu sering ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Salah satu unit yang sering menangani perkara tersebut ialah unit harta benda (harda). Kanitharda AKP M. Yunus Saputra mengatakan, dalam sejumlah kasus, memang terkesan bank atau lembaga pemberi kredit lemah dalam pengecekan.

Yunus mencontohkan kasus yang menyeret Abdul Maskhuni, 46, warga Jalan Klampis Semolo Tengah IV/10. Maskhuni dilaporkan mantan istrinya, Ety Cahyani, karena telah menjaminkan sertifikat rumah miliknya di Jalan Semolowaru Utara I/131 F ke Bank Danamon untuk pengajuan pinjaman modal usaha.

Yunus mengatakan, dalam pengajuan kredit, tersangka memalsukan identitas istri, bahkan membawa istri palsu saat mengurus administrasi di bank dan notaris. Pihak bank yakin karena adanya identitas plus fisik orang yang ternyata istri palsu Maskhuni.

Alumnus Akpol 2005 itu menjelaskan, Maskhuni dan Ety telah resmi bercerai. Namun, sebelum bercerai, Maskhuni menjaminkan sertifikat rumah ke bank untuk pinjaman Rp 300 juta. Padahal, rumah tersebut seharga Rp 500 juta. Tersangka memalsukan KTP, KSK, dan surat keterangan kelurahan palsu. Pada KTP Ety, fotonya diganti dengan perempuan lain yang diakui sebagai Ety.

''Kasus semacam itu sebenarnya sering terjadi. Ini kan bukti lemahnya pengecekan bank,'' ujar Yunus. Lemahnya pengecekan itu juga tergambar dalam pengajuan yang ada di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).

Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo mengatakan, selama ini tidak banyak bank ataupun pihak-pihak lain yang mengajukan pengecekan data pemohon kredit ke instansinya. ''Ada, tapi jumlahnya tidak banyak,'' ujarnya.

Menurut pejabat yang akrab disapa Anang itu, dengan pengecekan identitas pemohon kredit ke dispendukcapil, akan mudah diketahui apakah identitas tersebut asli atau palsu. Dengan begitu, risiko penipuan bisa terhindarkan.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, memang ada mekanisme yang dilalui pihak bank untuk meminta pengecekan data kependudukan. Salah satunya, bersurat resmi. Surat itu dijawab dispenduk, baru bisa dilakukan pengecekan. ''Pembukaan data kependudukan seperti itu sudah diatur dalam UU,'' jelas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya tersebut. Aturan yang dimaksud Anang ialah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. (gun/c7/fat)
 


MARAKNYA bisnis pemalsuan identitas sering merugikan pihak-pihak pemberi kredit, seperti bank. Kejadian itu sebenarnya tak terlepas dari lemahnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News