Minta Balikan Ditolak, WNI Bunuh Mantan di Malaysia

jpnn.com - jpnn.com - WNI asal Sinjai, Sulawesi Selatan Bakri bin Rukka, 45, terancam hukuman gantung di Sabah, Malaysia.
Dia tersandung kasus pembunuhan yang menewaskan dua WNI asal Bulukumba.
Dua korbannya adalah mantan istri Azura binti Shima, 36, dan anak tirinya, Basri bin Jamaluddin, 24.
Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu (KK) Akhmad D. H. Irfan menjelaskan, WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap mendapatkan perlindungan hukum.
''Hal ini merupakan kewajiban KJRI dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang ditimpa masalah,'' jelasnya kepada Radar Nunukan.
Tersangka dinyatakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dituntut hukuman mati berdasar pasal 302 Kanun Keseksaan (Akta 594) atau Perundang-undangan Malaysia.
Sidang digelar pada Jumat (3/2) sekitar pukul 10.00 waktu setempat di Pengadilan Tinggi (Mahkamah Majistret) Wilayah Sandakan, Sabah.
Sidang tersebut dipimpin hakim Datuk Mairin Bin Idang dan jaksa penuntut umum (JPU) DPP Franklin Ganggan Bennet.
WNI asal Sinjai, Sulawesi Selatan Bakri bin Rukka, 45, terancam hukuman gantung di Sabah, Malaysia.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan