Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara

JPU KPK Anggap Wafid Tak Bisa Buktikan Asal Uang

Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara
Wafid Muharam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memerintahkan perampasan atas uang asing di kantor Sesmenpora Wafid Muharam. Alasannya, karena Wafid tak bisa membuktikan asal-usul uang yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di Kemenpora, 21 April lalu.

Hal itu disampaikan JPU KPK Handarbeni, saat membacakan surat tuntutan atas Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Menurut Handarbeni, penyidik KPK saat mengeledah ruang kerja Wafid di Kemenpora, menemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Dari tas Wafid, KPK menemukan USD 5 ribu.

Sedangkan dari brangkas di ruangan kerja anak buah Wafid yang bernama Poniran, KPK menemukan Rp 99,3 juta,  USD 128,248, AUD 170 ribu dan Euro 3.765. Menurut JPU, uang-uang itu diklaim Wafid sebagai uang sisa kunjungan kerja ke luar negeri pada November 2010.

Namun KPK menemukan uang itu enam bulan setelah kunjungan Wafid ke luar negeri. "Dalam rentang waktu yang begitu panjang, tidaklah mungkin sisa uang tersebut tetap disimpan dalam tas terdakwa," ucap Handarbeni.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memerintahkan perampasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News