MK Menangkan Pasangan Demokrat
Senin, 15 November 2010 – 19:36 WIB

MK Menangkan Pasangan Demokrat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan pasangan Demokrat dalam sidang putusan PSU Pilwako Manado. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, majelis hakim memutuskan hasil rekapitulasi suara yang dilaporkan KPUD Manado dalam sidang 4 Oktober 2010 adalah sah. Dengan demikian, pasangan nomor urut delapan atas nama GSV Lumentut-Harley Mangindaan mendapat dukungan terbanyak, 93.833 suara. Mendengar putusan itu, kubu Lumentut-Mangindaan penuh sukacita dan rasa haru menerima hasil keputusan MK tersebut. "Puji Tuhan, MK sudah mengambil keputusan yang terbaik bagi warga Manado. Karena keputusan ini menjadi bukti kalau suara rakyat Manado telah didengar hakim MK," kata Ny Adelina Mangindaan, ibunda Harley Mangindaan dengan mata berkaca-kaca.(esy/wdi/jpnn)
"Sesuai hasil kajian hakim MK terhadap bukti-bukti yang diajukan pemohon, pihak terkait, dan termohon, tidak ada alasan kuat untuk melanjutkan sidang berikutnya. Sebab, bukti yang ada tidak menunjukkan ada pengaruh terhadap peningkatan suara masing-masing calon," kata Achmad.
Baca Juga:
Atas dasar itulah, lanjutnya, majelis hakim MK mengambil putusan untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara KPUD Manado. "MK juga memerintahkan agar KPU segera menindaklanjuti hasil putusan PSU ini," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan pasangan Demokrat dalam sidang putusan PSU Pilwako Manado. Dalam sidang pembacaan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka