MK Tentukan Nasib Pilkada Deli Serdang Kamis Ini

MK Tentukan Nasib Pilkada Deli Serdang Kamis Ini
MK Tentukan Nasib Pilkada Deli Serdang Kamis Ini

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menggelar sidang pembacaan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/3) mendatang.

Sidang pengucapan putusan akan digelar setelah sebelumnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang melaksanakan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Dan atas hasil perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK pada Rabu (19/3), kemarin, telah menggelar sidang ke tujuh guna mendengar laporan dari KPU, Bawaslu pusat, Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang.

“Untuk sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis (27/3) mendatang, pukul 15.30 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Jadwal persidangannya sudah kita publikasikan lewat website resmi MK,” ujar  Kepala Humas MK, Heru Setyawan, di Jakarta, Minggu (23/3).

Dari hasil sidang putusan MK nantinya, akan diketahui kelanjutan nasib Pilkada Deli Serdang ke depan. Apakah akan dilaksanakan dua putaran, atau hanya satu putaran sebagaimana permohonan pasangan calon Bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars yang merasa perolehan suara mereka melebihi 30 persen suara, sehingga pilkada hanya satu putaran.

Sementara pasangan calon Bupati Musdalifah-Syaiful Syafri yang juga mengajukan gugatan Pilkada Deli Serdang ke MK, beberapa waktu lalu justru mendalilkan pasangan Ashari-Zainuddin diduga banyak melakukan pelanggaran. Antara lain, mengiming-imingi anggota Kelompok Panitia Pemungutuan Suara (KPP) dengan sejumlah uang untuk menyukseskan kemenangan mereka.

Pada sidang ketujuh, Rabu (19/3), kemarin, di hadapan Haki  MK, KPU Deli Serdang menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada 19 Februari 2014 dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama dengan pengawalan Bawaslu, Panwaslukada Kabupaten Deli Serdang serta pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil penghitungan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (pemohon) memeroleh 160.694 suara (30.3%), sementara Akhmad Thala’a-Hardi mulyono (pihak terkait) memeroleh 99.987 suara (18.6%),” ujar komisioner KPU Deli Serdang, Mohd Yusri. (gir/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Siswa SDLB Dipasung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menggelar sidang pembacaan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News